Generasi Muda dan Bahaya Narkoba
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang
mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di
kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan
narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan
anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan
lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan
remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti
ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana
seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.
Saat
ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan
bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda
masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya.Akibat leluasannya
penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental
organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.
B.Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
permasalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah generasi muda dan bahaya
narkoba.
C.Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bahaya
narkoba terhadap generasi muda.
D.Manfaat
Manfaat
dari penulisan makalah ini adalah agar
generasi muda dapat mengetahui bahaya
yang ditimbulkan dari pemyalahgunaan narkoba sehingga mereka tidak
mengkonsumsinya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat
Generasi Muda dan Narkoba
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di
kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan
perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup
bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan
menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif
penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal
kenangan.
Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau
remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar,
yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang
mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang
atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau)
yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada
tubuh (Yusuf, 2004: 34).
B. Jenis
narkoba dan Bahayanya bagi Generasi Muda
Nama-nama dan jenis narkoba serta bahayanya antara lain:
1. Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya.
Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau
dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh
dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga
mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan
mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama
kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur
pulas bahkan koma.
2. Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan
(kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus
mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh
ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan
hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami
kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut.
Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan
tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
3. Heroin
Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria.
Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang.
Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk
menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk
mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya
hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa
sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik
yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus
dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah
masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik
menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.
4. Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa
ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri).
Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada
obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski
jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5. Kokain
Penggunaan kokain dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia
(sulit tidur), gemetar dan kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada
serangga yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji
matanya melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan terkadang bisa menyebabkan
kematian mendadak.
6. Amfitamine
Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan
kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam.
Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan
berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan
tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung
mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam
beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi
(turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini banyak
dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur penggunaannya
sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7. Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari
350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain;
mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja
adalah zat trihidrocaniponal (THC).
Pemakai ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai
dengan tawa cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia
mengalami halusinasi pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum
alkohol yang terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja
seringkali malah menjadi penakut.
Dia mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran
benda-benda yang terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu
lambat. Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau.
Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi ganja,
dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur. Namun kecanduan
ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu ganja akan
kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh, tidak bisa
berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan kejahatan.
C.
Akibat yang ditimbulkan
Adapun akibat yang ditibbulkan oleh pecandu
Narkoba sesuai dengan tuntunan ajaran agama adala: Dampak dari penyalahgunaan
narkoba sudah terbukti pada generasi kita. Dapat terlihat kerusakan fisik
seperti: otak, jantung, paru-paru, saraf-saraf, selain juga gangguan mental,
emosional dan spiritual, akibat lebih lanjut adalah daya tahan tubuh lemah,
virus mudah masuk seperti virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS. Oleh karena itu
kita tidak akan rela jika generasi muda kita mengalami penderitaan di atas.
Dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia
telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan
sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan
komersial.3 Untuk jaringan peredaran narkotika di negara-negara
Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai pasar (market-state) yang paling
prospektif secara komersial bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di
negara-negara sedang berkembang.
D. Langkah
Penanggulangannya
Upaya penanggulangan penyalahgunaan
narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Preventif
a.
Pendidikan Agama sejak dini
b.
Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih
sayang.
c.
Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
d. Orang
tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
e.
Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan
dampak negatifnya
2. Tindakkan
Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan
Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi
muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah
gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997
tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin
meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya
atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang
penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa
rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita
ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative
penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a.
Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya
harus dilakukan melalui kerja
sama international.
b.
Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum
yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah
narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI
AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari
pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng
adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa
terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin
Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai
Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian
dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine
kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan
dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Pihak Departemen Kesehatan
bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan
tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu,
apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi
narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba
cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan
penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang
bahaya dan dampak negative dari narkoba. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama
perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar
dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya
narkoba.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masalah pencegahan penyalahgunaan
narkoba ialah mejadi tanggung jawab kita semua. Narkoba merupakan segolongan
obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada
fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan
(adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku
pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam lambung, lalu pembuluh darah. Jika
dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam pembuluh darah melalui hudung dan
paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung masuk ke darah. Darah membawa zat itu
ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja berubah, seluruh
organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Kepedulian adalah sebuah bentuk dari cinta
dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial yang berbudaya. Setiap kita adalah
nasihat bagi orang lain, dan begitupula sebaliknya. Kita semua
mengakui bahwa setiap orang tidak ada yang mencapai kesempurnaan. Oleh karena
itu dengan sikap kepedulian itu akan membentuk kesempurnaan dengan cara saling
melengkapi satu sama lain.
Melalui
sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja,
keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap
kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan
lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian
obat-obat terlarang.
Pada tahap awal kehidupan manusia agen
sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena itu, orang tua merupakan orang
penting (significant other) dalam
sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa tersebut ke dunia
Narkoba, maka campur tangan dan tanggung jawab orang tua memegang peranan
penting di sini. Karena baik atau buruknya perilaku anak sangat bergantung
bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya.
B.
Saran
Di masyarakat ada 2 tipe dalam mengasingkan pecandu, pertama
orang yang tidak tahu dan orang yang tidak tahu serta tidak mau peduli. Maka
dari itu janganlah kita menjauhi para pecandu narkoba karena itu akan membuat
pecandu terjerumus lebih dalam karena merasa kurang perhatian. Bagi para
masyarakat jangan berfikir negatif tentang pecandu narkoba, tetapi kita harus
memberikan perhatian lebih sehingga para pecandu tidak merasa diasingkan dan
terbuang.
Bagi para pecandu coba bersikap terbuka terhadap orang yang
dia percaya (tepat) untuk mendapatkan respons yang baik. Jangan berfikir “YOU
CAN SOLVE THEM BY YOURSELF” dan jangan takut untuk menuju perubahan. Intinya
“DON’T BE AFFRAID TO SPEAK UP !!”.
DON'T FORGET COMMENT :) !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar